Selasa, 17 Maret 2015



API (Angka Pengenal Impor)

    Ialah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.Angka Pengenal Import terdiri atas :

1.      Angka Pengenal Import Terbatas (API-T)
2.      Angka Pengenal Import Umum (API-U)
3.      Angka Pengenal Import Produsen (API-P)
4.      Angka Pengenal Import Khusus (APIK)

Pengertian.
1.      API Umum (API-U)
Diberikan kepada perusahaan dagang pemilik API-U untuk dapat mengimpor barang, tujuannya untuk diperdagangkan dan jenis barang yang dapat diimpor tersebut tidak diatur tata niaganya.
2.      API Produsen (API-P)
Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang digunakan
3.      API Terbatas (API-T)
Diberikan kepada perusahaan penanaman modal/PMA-PMDN untuk mengimpor barang keperluan proses produksi sendiri yang mendapatkan fasilitas dari BKPM.
4.      API Kontraktor (API-K)
Diberikan kepada perusahaan untuk mengimpor barang keperluan yang dimiliki oleh setiap kontraktor kontrak kerjasama yang melakukan impor.



PROSEDUR PERMOHONAN
1.      Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan API serta menyerahkan kembali melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
2.      Petugas dari Kantor Dinas perindustrian dan perdagangan kota/wilayah akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan.
3.      Setelah pengecekan selesai dan perusahaan memenuhi syarat, maka sertifikat API akan keluarkan.
PERSYARATAN
1.      Copy Akta Pendirian & Perubahannya & SK Kehakiman & HAM RI 
2.      Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP & PKP, dan Copy TDP
3.      Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
4.      Copy SIUP untuk API-UMUM atau Izin Industri untuk API-PRODUSEN
5.      Copy KTP & NPWP Pengurus & KTP Pemegang Saham
6.      Asli referensi bank devisa dan Asli Susunan Pengurus & P.Saham
7.      Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian bagi Penandatangan API
8.      Pas Photo 4 lembar (untuk yang menandatangani API) ukuran 2 x 3




I.                  API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas)
Suatu perusahaan dapat melakukan impor mesin-mesin, suku cadang, bahan/ peralatan bangunan dan bahan baku/ bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri. Untuk itu perusahaan bersangkutan harus memiliki Angka Pengenal Impor Terbatas.
Dasar Hukum
1.      Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/1978 tanggal 9 Maret 1978, tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi Dalam Negeri Dalam Rangka Penanaman Modal.
2.      Keputusan Mnetri Perdagangan Nomor 378/Kp/XI/1998 tanggal 21 Nopember, tentang Penyederhanaan Ketentuan Masa Berlaku Angka Pengenal Importir Terbatas
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
1.      Surat dari Kepala Dinas Tingkat Provinsi setempat
2.      Surat Permohonan perusahaan kepada Kepala Dinas Tingkat Provinsi setempat
3.      Surat Persetujuan Presiden/BKPM/Departemen Teknis (Izin Usaha Tetap Dalam Rangka PMA/PMDN)
4.      Laporan Kegiatan Perusahaan
5.      Izin kerja tenaga kerja asing (bagi perusahaan yang menggunakan TKA)
6.      Perubahan/penambahan susunan pengurus perusahaan
7.      Jabatan Direktur Utama/ Direktir perusahaan harus tercantum dalam Akta Notaris
8.      Jabatan Manajer (sebagai pemohon) harus dengan surat kuasa/ penunjukan dari Direktur Utama/Direktur yang disahkan oleh notaris.
9.      Keterangan domisili (bagi perusahaan yang pindah alamat)
10.  APIT lama (bila ada)
11.  NPWP dan TDP

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Lama pengurusan dan terbitnya API-T adalah 2 minggu setelah permohonan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku API-T adalah selama perusahaan bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/ Rekomendasi
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

II.               Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 17/M-Dag/Per/3/2010 Tentang Angka Pengenal Importir (API) Pasal 3 ayat (2) API-U hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
SYARAT API - U
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API) Pasal 11 ayat (1) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor
    Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau
    pemilik bangunan;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang
    diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang dibidang perdagangan;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan
    Penanggung Jawab Perusahaan;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi 
    Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.

III.           Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 17/M-Dag/Per/3/2010 Tentang Angka Pengenal Importir (API) Pasal 3 ayat (3) API-P hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri, sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau untuk mendukung proses produksi. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4), barang yang diiimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

SYARAT API - P
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia : 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API) ,
Pasal 11
(2) Badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, dengan melampirkan:
a. salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau Badan Pelaksana yang dibentuk oleh  
    Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan
    gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b. asli Rekomendasi dari Pemerintah atau Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
    huruf a;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masingmasing penanggung jawab
     Kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3x4; dan
e. fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab.
(3) Perusahaan di bidang penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini kepada Kepala BKPM, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor   
     kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c. fotokopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal;
d. fotokopi izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh
    Kepala BKPM;
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan sesuai dengan domisilinya; 
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masingmasing Pengurus atau Direksi
    Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
h. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi.
i. fotokopi Izin Menetap Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang  
   menandatangani API.
(4) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi setempat dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor
     kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha;
c. fotokopi izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh  
    instansi/dinas teknis yang berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi  
    Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.

IV.           Angka Pengenal Impor – Kontraktor (API-K)
Diberikan kepada perusahaan untuk mengimpor barang keperluan yang dimiliki oleh setiap kontraktor kontrak kerjasama yang melakukan impor.
Syarat API Kontraktor (KKS)
a.               Mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen
Perdagangan;
b.              Mengisi formulir isian yang diterbitkan di Departemen Perdagangan;
c.               Satuan kontrak kerjasama antara kontraktor KKS dengan pemerintah atau BadanPelaksanaan;
d.             Rekomendasi dari Badan Pelaksana;
e.               Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kontraktor kontrak kerjasama;
f.                Pas foto berwarna masing-masing penanggungjawab kontraktorKKS 2 (dua) lembar 3x4
g.              Foto copy bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab di kontraktor KKS;
h.              Melampirkan BAP (Berita Acara Pemeriksa) yang dilaksanakan oleh petugas padaDirektorat Jenderal serta pegawai yang melakukan pemeriksa lapangan yaitu Direktur Impor


Perbedaan :
-          Jenis Angka Pengenal Impor
a.       API-U berwarna = biru muda
b.      API-P berwarna = hijau muda
c.       API-K berwarna = kuning muda

-          Masa berlaku
Masa berlaku API-U, API-P, dan API-K selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang

-           Realisasi Impor
1.              Perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melaporkan realisasi impor dalam hal ada/tidak ada impor sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Propinsi dengantembusan Kepala Dinas
2.      Kontraktor KKS pemilik API-K wajib melaporkan rekapitulasi realisasi impor sekalidalam 6 (enam) bulan kepada Direktur Impor.
3.      Kepala Dinas Propinsi menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing masing perusahaan pemilik API-U dan API-P sekali dalam 1 (satu) tahun kepadaDirektur Jenderal.

-          Menurut pasal 4 PP 45/M-Dag/Per/9/2009, API – U diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi Perdagangan. Sedangkan untuk API – P, penerbitannya dibagi-bagi, yaitu:
1.      bagi badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, API – P dimohonkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
2.      bagi perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri kepada dimohonkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
3.      Bagi importir pemilik izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang, selain dari perusahaan-perusahaan di point 1 dan 2 di atas, API – P dimohonkan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi.

 Need more information or need help to get Import License ?
yuyun@indo-ned.com



1 komentar:

  1. Mau tanya,kalau mau laporan perubahan alamat (API-U/P) di mana ya?trksh

    BalasHapus