API
(Angka Pengenal Impor)
Ialah tanda
pengenal sebagai importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan
usahanya melakukan impor. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
impor.Angka Pengenal Import
terdiri atas :
1.
Angka Pengenal Import Terbatas (API-T)
2.
Angka Pengenal Import Umum (API-U)
3.
Angka Pengenal Import Produsen (API-P)
4.
Angka Pengenal Import Khusus (APIK)
Pengertian.
1.
API Umum (API-U)
Diberikan kepada
perusahaan dagang pemilik API-U untuk dapat mengimpor barang, tujuannya untuk
diperdagangkan dan jenis barang yang dapat diimpor tersebut tidak diatur tata
niaganya.
2. API
Produsen (API-P)
Diberikan kepada
perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong
untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang
digunakan
3. API
Terbatas (API-T)
Diberikan kepada
perusahaan penanaman modal/PMA-PMDN untuk mengimpor barang keperluan proses
produksi sendiri yang mendapatkan fasilitas dari BKPM.
4. API
Kontraktor (API-K)
Diberikan kepada
perusahaan untuk mengimpor barang keperluan yang dimiliki oleh setiap kontraktor
kontrak kerjasama yang melakukan impor.
1.
Perusahaan
mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan API serta
menyerahkan kembali melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
2.
Petugas
dari Kantor Dinas perindustrian dan perdagangan kota/wilayah akan memeriksa,
meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan.
3.
Setelah
pengecekan selesai dan perusahaan memenuhi syarat, maka sertifikat API akan
keluarkan.
PERSYARATAN
1. Copy Akta Pendirian & Perubahannya
& SK Kehakiman & HAM RI
2. Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP
& PKP, dan Copy TDP
3. Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan
Tempat Usaha
4. Copy SIUP untuk API-UMUM atau Izin
Industri untuk API-PRODUSEN
5. Copy KTP & NPWP Pengurus &
KTP Pemegang Saham
6. Asli referensi bank devisa dan Asli
Susunan Pengurus & P.Saham
7. Asli Surat Keterangan Berkelakuan
Baik dari Kepolisian bagi Penandatangan API
8. Pas Photo 4 lembar (untuk yang
menandatangani API) ukuran 2 x 3
I.
API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas)
Suatu perusahaan dapat melakukan impor
mesin-mesin, suku cadang, bahan/ peralatan bangunan dan bahan baku/ bahan
penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri. Untuk itu perusahaan
bersangkutan harus memiliki Angka Pengenal Impor Terbatas.
Dasar
Hukum
1.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
77/Kp/III/1978 tanggal 9 Maret 1978, tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan
Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi Dalam Negeri Dalam Rangka
Penanaman Modal.
2.
Keputusan Mnetri Perdagangan Nomor
378/Kp/XI/1998 tanggal 21 Nopember, tentang Penyederhanaan Ketentuan Masa
Berlaku Angka Pengenal Importir Terbatas
Syarat
dan Kelengkapan Dokumen
1.
Surat dari Kepala Dinas Tingkat Provinsi
setempat
2.
Surat Permohonan perusahaan kepada
Kepala Dinas Tingkat Provinsi setempat
3.
Surat Persetujuan Presiden/BKPM/Departemen
Teknis (Izin Usaha Tetap Dalam Rangka PMA/PMDN)
4.
Laporan Kegiatan Perusahaan
5.
Izin kerja tenaga kerja asing (bagi
perusahaan yang menggunakan TKA)
6.
Perubahan/penambahan susunan pengurus
perusahaan
7.
Jabatan Direktur Utama/ Direktir perusahaan
harus tercantum dalam Akta Notaris
8.
Jabatan Manajer (sebagai pemohon) harus
dengan surat kuasa/ penunjukan dari Direktur Utama/Direktur yang disahkan oleh
notaris.
9.
Keterangan domisili (bagi perusahaan
yang pindah alamat)
10.
APIT lama (bila ada)
11.
NPWP dan TDP
Waktu
Pengurusan dan Masa Berlaku
Lama pengurusan dan terbitnya API-T
adalah 2 minggu setelah permohonan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku
API-T adalah selama perusahaan bersangkutan masih menjalankan kegiatan
produksi.
Pejabat
yang Mengeluarkan Izin/ Rekomendasi
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran
Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
II.
Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 17/M-Dag/Per/3/2010
Tentang Angka Pengenal Importir (API) Pasal 3 ayat (2) API-U hanya diberikan
kepada importir yang melakukan impor barang
untuk keperluan kegiatan usaha dengan
memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
SYARAT
API - U
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang
Angka Pengenal Importir (API) Pasal 11
ayat (1) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus mengisi formulir
isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini kepada
Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat,
dengan melampirkan:
a.
fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada;
b.
fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku
dari kantor
Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian
sewa tempat berusaha dengan pengelola atau
pemilik bangunan;
c.
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis
yang
diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang
berwenang dibidang perdagangan;
d.
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan
Penanggung Jawab Perusahaan;
f.
pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau
Direksi
Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g.
fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.
III.
Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 17/M-Dag/Per/3/2010 Tentang Angka Pengenal Importir (API) Pasal 3 ayat (3) API-P hanya
diberikan kepada importir yang melakukan impor
barang untuk dipergunakan sendiri, sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau
untuk mendukung proses produksi. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4),
barang yang diiimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk diperdagangkan
atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
SYARAT
API - P
Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia : 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API) ,
Pasal
11
(2)
Badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral
serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha,
berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia,
yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal
dalam hal ini Direktur Impor, dengan melampirkan:
a. salinan Kontrak Kerjasama dengan
Pemerintah atau Badan Pelaksana yang dibentuk oleh
Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi,
minyak dan
gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b. asli Rekomendasi dari Pemerintah atau
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d. pas foto terakhir dengan latar
belakang warna merah masingmasing penanggung jawab
Kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3x4; dan
e. fotokopi bukti identitas/paspor
masing-masing penanggung jawab.
(3)
Perusahaan di bidang penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri
yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana yang
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini kepada Kepala BKPM, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian
Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili
kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor
kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat
berusaha;
c. fotokopi Surat Pendaftaran Penanaman
Modal;
d. fotokopi izin usaha dibidang industri
atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh
Kepala BKPM;
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Perusahaan sesuai dengan domisilinya;
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
g. pas foto terakhir dengan latar
belakang warna merah masingmasing Pengurus atau Direksi
Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
h. fotokopi KTP atau Paspor dari
Pengurus atau Direksi.
i. fotokopi Izin Menetap Tenaga Asing
(IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang
menandatangani API.
(4)
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini kepada Kepala
Dinas Provinsi setempat dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian
Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili
kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor
kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha;
c. fotokopi izin usaha dibidang industri
atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh
instansi/dinas teknis yang berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
f. pas foto terakhir dengan latar belakang
warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi
Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari
Pengurus atau Direksi Perusahaan.
IV.
Angka Pengenal Impor – Kontraktor (API-K)
Diberikan kepada perusahaan untuk
mengimpor barang keperluan yang dimiliki oleh setiap kontraktor kontrak
kerjasama yang melakukan impor.
Syarat API
Kontraktor (KKS)
a.
Mengajukan surat permohonan
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen
Perdagangan;
b.
Mengisi formulir isian yang
diterbitkan di Departemen Perdagangan;
c.
Satuan kontrak kerjasama antara
kontraktor KKS dengan pemerintah atau BadanPelaksanaan;
d.
Rekomendasi dari Badan
Pelaksana;
e.
Foto copy Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) kontraktor kontrak kerjasama;
f.
Pas foto berwarna masing-masing
penanggungjawab kontraktorKKS 2 (dua) lembar 3x4
g.
Foto copy bukti identitas/paspor
masing-masing penanggung jawab di kontraktor KKS;
h.
Melampirkan BAP (Berita Acara
Pemeriksa) yang dilaksanakan oleh petugas padaDirektorat Jenderal serta pegawai
yang melakukan pemeriksa lapangan yaitu Direktur Impor
Perbedaan
:
-
Jenis Angka Pengenal Impor
a.
API-U berwarna = biru muda
b.
API-P berwarna = hijau muda
c.
API-K berwarna = kuning muda
-
Masa berlaku
Masa berlaku API-U, API-P, dan API-K selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang
-
Realisasi Impor
1.
Perusahaan pemilik API-U dan
API-P wajib melaporkan realisasi impor dalam hal ada/tidak ada impor sekali
dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Propinsi dengantembusan Kepala Dinas
2.
Kontraktor KKS pemilik API-K
wajib melaporkan rekapitulasi realisasi impor sekalidalam 6 (enam) bulan kepada
Direktur Impor.
3.
Kepala Dinas Propinsi
menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing masing perusahaan
pemilik API-U dan API-P sekali dalam 1 (satu) tahun kepadaDirektur Jenderal.
-
Menurut pasal 4
PP 45/M-Dag/Per/9/2009, API – U diterbitkan oleh Kepala Dinas
Provinsi Perdagangan. Sedangkan untuk API – P, penerbitannya dibagi-bagi,
yaitu:
1. bagi
badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral
serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha,
berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia,
API – P dimohonkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen
Perdagangan.
2. bagi
perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri
kepada dimohonkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
3. Bagi
importir pemilik izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang
sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang, selain dari
perusahaan-perusahaan di point 1 dan 2 di atas, API – P dimohonkan kepada
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi.
Need more information or need help to get Import License ?
Mau tanya,kalau mau laporan perubahan alamat (API-U/P) di mana ya?trksh
BalasHapus