Kamis, 07 Maret 2013




Untuk mendapatkan dokumen SIUP-MB maka yang dibutuhkan sebagai syarat adalah:
- Izin Prinsip untuk Restoran atau Bar
- Dokumen UKL-UPL
- IMB untuk Restoran atau Bar
- SITU / HO untuk Restoran Atau Bar
- TDUP
Untuk Menjual Minuman beralkohol jenis usaha yang di izinkan adalah Restauran atau Bar. Untuk Jenis Usaha Rumah makan  tidak diperbolehkan untuk Menjual Minuman Beralkohol. Jadi Untuk mendapat SIUP-MB maka harus memenuhi syarat-syarat yang sudah di sebutkan diatas.
Jadi untuk mendapatkan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol) harus memulai dari awal yaitu dari :
Izin Prinsip                           : Proses sekitar 2 bulan, karena harus mendapat persetujuan Bupati Badung.
Izin UKL-UPL                     : Proses sekitar 1 Bulan (Survey dari DISPARDA ke lokasi).
IMB Restaurant / Bar         : Proses sekitar 2-3 minggu, apabila fungsinya untuk rumah makan maka akan di alih fungsi terlebih dahulu menjadi restoran atau Bar.
SITU/HO                    : Proses sekitar kurang lebih 2 bulan.
TDUP                          : Proses sekitar kurang lebih 2-3 minggu.
Total proses pembuatan dokumen = kurang lebih 6 bulan.
Dan juga saya ingin mengingatkan untuk mengirimkan dokumen-dokumen lain yang kurang seperti:
1.      Kartu Keluarga dan KTP Pemilik
2.      Surat pernyataan minuman berlabel edar resmi, beserta daftar minumannya.
3.      SKTU
4.      Denah dan IMB
5.      Pas Photo ukuran 3 X 4 = 4 lembar 


0 komentar:

Posting Komentar