Senin, 23 September 2013

Persyaratan yang di butuhkan API-U (Angka Pengenal Impor Umum):
- Copy SP BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Copy akte pendirian perusahaan
- Copy Domisili asli
- Copy NPWP perusahaan
- Copy NPWP penanggung jawab
- Copy IUT (Ijin Usaha Tetap)
- Copy SK Kehakiman (Pendirian dan Perubahannya)
- Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Referensi Bank asli
- Copy surat menyewa (min 2 tahun)
- Pas photo 3x4 = 4 lembar, (Background Merah)

Process:
Normal 60 - 75 Hari Kerja
Express 40 - 50 Hari Kerja

Persyaratan yang di butuhkan API-T(Angka Pengenal Importir Terbatas):
- Akte Notaris 
- NPWP dan PKP perusahaan 
- Domisili perusahaan
- SK Kehakiman
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan )
- IUT (Ijin Usaha Tetap )
- Pas photo penanggung jawab import
     3x4 = 2 lembar (berwarna)

Process:
Normal  30 Hari Kerja
Express 20 Hari Kerja

0 komentar:

Posting Komentar