PERSIAPAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Sebelum
mengajukan permintaan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai
berikut;
Pendiri Perseroan
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan
dengan ketentuan seperti dibawah ini;
- Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
- Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
- Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus
- Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
- Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Nama Perseroan
Terbatas (PT)
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan
perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;
- Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
- Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak? Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
- Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
- Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha seperti di bawah;
- Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Modal Perseroan
Anda harus
menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa
saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
- Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
- Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
- Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
- Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan
Komposisi Saham
Jumlah saham
yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase).
Misalnya: A =
25% B = 50% C = 25%
Pengurus Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat
dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
- Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
- Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
- Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Jangka Waktu
Berdirinya Perseroan
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan
jangka waktu berdirinya perseroan: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau
bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
mantabz gan... (h)
BalasHapusmakasi ya Dicha :))
BalasHapus