Untuk
mendapatkan dokumen SIUP-MB maka yang dibutuhkan sebagai syarat adalah:
- Izin Prinsip untuk
Restoran atau Bar
- IMB untuk Restoran atau
Bar
- SITU / HO
untuk Restoran Atau Bar
- TDUP
Untuk
Menjual Minuman beralkohol jenis usaha yang di izinkan adalah Restauran atau
Bar. Untuk
Jenis Usaha Rumah makan tidak
diperbolehkan untuk Menjual Minuman Beralkohol. Jadi Untuk mendapat
SIUP-MB maka harus memenuhi syarat-syarat yang sudah di sebutkan diatas.
Jadi untuk
mendapatkan SIUP-MB (Surat
Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol) harus memulai dari awal yaitu dari :
Izin Prinsip : Proses
sekitar 2
bulan, karena harus mendapat persetujuan Bupati Badung.
Izin UKL-UPL : Proses sekitar 1 Bulan (Survey dari DISPARDA ke lokasi).
IMB Restaurant / Bar : Proses sekitar 2-3
minggu,
apabila fungsinya untuk rumah
makan maka akan di alih fungsi terlebih dahulu menjadi restoran atau Bar.
SITU/HO : Proses sekitar kurang lebih 2
bulan.
TDUP : Proses sekitar kurang lebih 2-3
minggu.
Total proses
pembuatan dokumen = kurang lebih 6 bulan.
Dan juga saya ingin mengingatkan untuk mengirimkan dokumen-dokumen lain yang
kurang seperti:
1. Kartu Keluarga dan KTP Pemilik
2. Surat pernyataan minuman berlabel edar resmi,
beserta daftar minumannya.
3. SKTU
4. Denah dan IMB
5. Pas Photo ukuran 3 X 4 = 4 lembar
0 komentar:
Posting Komentar