Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh
orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas
usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil
dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
Perjanjian Waralaba (Pasal 1 butir 1 PP 42/07 jo Pasal 1 butir 1 Permendag
31/08).
Pemberi Waralaba yang ingin mendaftarkan waralaba
wajib untuk melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat
perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba, yang akan diikuti dengan
penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW“) (apabila seluruh
persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Pemberi
Waralaba).
Setelah Pemberi Waralaba memperoleh STPW, maka
Pemberi Waralaba dapat melakukan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
Selanjutnya Penerima Waralaba akan mendaftarkan Perjanjian Waralaba, yang akan
diikuti dengan penerbitan STPW (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan
selanjutnya telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba).
Apabila yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah
prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba dan Perjanjian Waralaba untuk
mendapatkan STPW, berikut kami uraikan prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba
dan Perjanjian Waralaba berdasarkan Permendag 31/08 jo PP 42/07 :
1. Pendaftaran Prospektus Waralaba oleh
Pemberi Waralaba
a. Prospektus Waralaba
Berdasarkan Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus
Waralaba yang akan didaftarkan oleh Pemberi Waralaba, setidaknya memuat :
1. Data Identitas Pemberi Waralaba,
termasuk namun tidak terbatas pada copy KTP Pemberi Waralaba (apabila Pemberi
Waralaba merupakan perseorangan), KTP Pemegang Saham berikut dewan komisaris
dan direksi (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan usaha (i.e Perseroan
Terbatas));
2. Legalitas Usaha Pemberi Waralaba,
termasuk namun tidak terbatas pada Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP“),
Izin tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
3. Sejarah Kegiatan Usahanya;
4. Struktur organisasi Pemberi
Waralaba;
5. Laporan Keungan 2 (dua) tahun
terkahir;
6. Jumlah Tempat Usaha;
7. Daftar Penerima Waralaba;
8. Hak dan Kewajiban Pemberi
Waralaba dan Penerima Waralaba
Apabila Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan
menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu
kedalam bahasa Indonesia. Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri wajib
melegalisir Prospektus Penawaran Waralaba oleh Notaris Publik dengan
melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau
Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal Pemberi Waralaba.
Prospektus Waralaba tersebut wajb untuk disampaikan
oleh Pemberi Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat penawaran atau
paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 7
(1) PP 42/07 jo Pasal 4 (1) Permendag 31/08).
b. Tata Cara Pendaftaran Prospektus Waralaba
untuk memperoleh STPW :
1. Pengajuan Permohonan STPW
1.1 Pemberi Waralaba yang berasa dari luar
negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasa dari luar negeri mengajukan
permohonan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat
Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, sesuai dengan
Lampiran III A-1 Permendag 31/08;
1.2 Pemberi Waralaba yang berasa dari dalam negeri
dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasa dari dalam negeri mengajukan
permohonan kepada kantor Dinas Perdagangan DKI Jakarta/ kabupaten/kota
setempat, sesuai dengan Lampiran III A-2 Permendag 31/08.
2. Dokumen yang diperlukan dalam
Permohonan STPW
Setiap pemohon wajib untuk menyampaikan permohonan
STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab
perusahaan atau kuasa pemohon (dengan menyertakan surat kuasa) dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut :
2.1. Apabila permohonan dilakukan oleh
Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri wajib melampirkan :
a. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba; dan
b. Fotocopy legalitas usaha
2.2 Apabila permohonan dilakukan oleh
Pemberi Waralaba lanjutan yang berasal dari luar negeri dan Pemberi Waralaba
lanjutan yang berasal dari dalam negeri wajib melampirkan :
1. Fotocopy Izin Teknis;
2. Fotocopy Prospektus Penawaran
Waralaba;
3. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
(“TDP“);
4. Fotocopy STPW sebagai Penerima
Waralaba;
5. Fotocopy Akta Pendirian
Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi
Berwenang (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan hukum);
6. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran
HKI; dan
7. Fotocopy KTP
Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
2.3 Apabila permohonan dilakukan oleh
Pemberi Waralaba yang berasal dari dalam negeri wajib melampirkan :
1. Fotocopy Izin Teknis;
2. Fotocopy Prospektus Penawaran
Waralaba;
3. Fotocopy TDP;
4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang
(apabila Pemberi Waralaba merupakan badan hukum);
5. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran
HKI; dan
6. Fotocopy KTP
Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
Untuk jangka waktu pengerjaan dokumen
tergantung dari hasil pendaftaran yaitu jika dari
PendaftaranPertama
diterima , bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika ditolak, biasanya
akan
diinformasikan setelah 3 hari dari masa Pendaftaran.
2. Pendaftaran Perjanjian Waralaba oleh
Penerima Waralaba
A. Perjanjian Waralaba
Berdasarkan Pasal 5 PP 42/07 Perjanjian Waralaba
yang akan didaftarkan oleh Penerima Waralaba, setidaknya memuat :
·
nama dan
alamat para pihak;
·
jenis Hak
Kekayaan Intelektual;
·
kegiatan
usaha;
·
hak dan
kewajiban para pihak;
·
bantuan,
fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan
Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
·
wilayah
usaha;
·
jangka
waktu perjanjian;
·
tata cara
pembayaran imbalan;
·
kepemilikan,
perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
·
penyelesaian
sengketa; dan
·
tata cara
perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
Dalam suatu Perjanjian Waralaba dapat memuat
klausula bahwa Penerima Waralaba dapat menunjuk Penerima Waralaba lain.
Apabila Perjanjian Waralaba yang akan didaftarkan
menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu
kedalam bahasa Indonesia. Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba memiliki
kedudukan hukum yang setara dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia.
Perjanjian Waralaba tersebut wajb untuk disampaikan
kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 5 (3) PP 42/07 Permendag 31/08).
Setelah menandatangani Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba wajib untuk
mendaftarkan Perjanjian Waralaba tersebut untuk memperoleh STPW.
B. Tata Cara Pendaftaran Perjanjian
Waralaba untuk memperoleh STPW :
1. Pengajuan Permohonan STPW
1.1 Penerima Waralaba yang berasa dari luar
negeri mengajukan permohonan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran
Perusahaan, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian
Perdagangan, sesuai dengan Lampiran III B-1 Permendag 31/08;
1.2 Penerima Waralaba yang berasa dari dalam
negeri, Penerima Waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba dalam negeri, dan
Penerima Waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba luar negeri
mengajukan permohonan kepada kantor Dinas Perdagangan DKI Jakarta/ kabupaten/kota
setempat, sesuai dengan Lampiran III B-2 Permendag 31/08.
2. Dokumen yang diperlukan dalam Permohonan
STPW
Setiap pemohon wajib untuk menyampaikan permohonan
STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab
perusahaan atau kuasa pemohon (dengan menyertakan surat kuasa) dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Fotocopy Izin Teknis;
2. Fotocopy Prospektus Penawaran
Waralaba dari Pemberi Waralaba;
3. Fotocopy Perjanjian Waralaba;
4. Fotocopy TDP;
5. Fotocopy STPW Pemberi Waralaba;
6. Fotocopy Akta Pendirian
Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi
Berwenang (apabila Penerima Waralaba merupakan badan hukum);
7. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran
HKI; dan
8. Fotocopy KTP
Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
Untuk jangka waktu pengerjaan dokumen tergantung dari hasil pendaftaran yaitu jika dari Pendaftaran Pertama diterima , bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika ditolak, biasanya akan diinformasikan setelah 3 hari dari masa Pendaftaran.
Source : http://www.legal4ukm.com/prosedur-pendaftaran-prospektus-dan-perjanjian-waralaba/
More Information!
0 komentar:
Posting Komentar