Persyaratan yang di butuhkan API-P(Angka Pengenal Importir Produsen):
- Copy SP BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) | ||
- Copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya | ||
- Copy Domisili | ||
- Copy NPWP/PKP ( Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ) | ||
- Copy IUT (Ijin usaha tetap) | ||
- Copy SK Kehakiman (Pendiri dan Perubahannya) | ||
- Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) | ||
- Strktur Organisasi | ||
- Surat menyewa | ||
- Pas foto 3x4 =4 lembar (Background Merah) Process:
|
0 komentar:
Posting Komentar