Senin, 23 September 2013

Persyaratan yang di butuhkan API-P(Angka Pengenal Importir Produsen):
- Copy SP BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Copy Domisili
- Copy NPWP/PKP ( Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )
- Copy IUT (Ijin usaha tetap)
- Copy SK Kehakiman  (Pendiri dan Perubahannya)
- Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Strktur Organisasi
- Surat menyewa
- Pas foto 3x4 =4 lembar (Background Merah)

Process:
Normal   1,5 - 2 Bulan 
Express 15 hari

0 komentar:

Posting Komentar