- Copy SP BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) |
- Copy akte pendirian perusahaan |
- Copy Domisili asli |
- Copy NPWP perusahaan |
- Copy NPWP penanggung jawab |
- Copy IUT (Ijin Usaha Tetap) |
- Copy SK Kehakiman (Pendirian dan Perubahannya) |
- Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) |
- Referensi Bank asli |
- Copy surat menyewa (min 2 tahun) |
- Pas photo 3x4 = 4 lembar, (Background Merah)
Process:
Normal 60 - 75 Hari Kerja |
Express 40 - 50 Hari Kerja |
Persyaratan yang di butuhkan API-T(Angka Pengenal Importir Terbatas):
- Akte Notaris |
- NPWP dan PKP perusahaan |
- Domisili perusahaan |
- SK Kehakiman |
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan ) |
- IUT (Ijin Usaha Tetap ) |
- Pas photo penanggung jawab import |
3x4 = 2 lembar (berwarna)
Process:
Normal 30 Hari Kerja |
Express 20 Hari Kerja
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar